Saat kamu hendak membeli properti atau hunian impian, pasti tidak asing lagi dengan istilah KPR atau Kredit Pemilikan Rumah, ‘kan Imaginers? KPR merupakan pinjaman berupa kredit yang diberikan oleh pihak bank kepada nasabah untuk membeli rumah yang tentunya akan lebih meringankan bebanmu.
Akan tetapi, tahukah kamu bahwa ada beberapa jenis KPR yang bisa digunakan untuk membeli rumah baru? Setidaknya, ada dua jenis KPR yang paling sering dipertimbangkan, yaitu KPR syariah dan KPR konvensional. Lalu, apa saja yang membedakan kedua jenis KPR tersebut? Yuk, langsung saja simak ulasan mengenai perbedaan KPR syariah dan KPR konvensional di bawah ini ya Imaginers!

Apa yang dimaksud dengan KPR Syariah & Konvensional?
Perbedaan antara KPR syariah dan konvensional yang paling mendasar dapat dilihat dari pengertiannya. KPR syariah mengadaptasi sistem jual-beli syariah atau prinsip akad Murabahah yang akan terbebas dari beban bunga dan riba. Sementara, KPR konvensional tidak terbebas dari beban bunga serta syarat dan ketentuan angsuran ditentukan oleh pihak bank yang memberikan kredit.
Jika melihat dari pengertian KPR syariah dan konvensional ini, mungkin kamu sudah mulai mengira-ngira mana yang lebih untung. Namun, jangan terburu-buru ya, sebelum memutuskannya pastikan kamu mengetahui perbedaan lainnya supaya tidak salah pilih.
Perbedaan Proses Transaksi
Tentu yang menjadi perbedaan signifikan selain beban bunga dan riba adalah proses transaksi dari kedua KPR tersebut Imaginers. Pada umumnya, KPR konvensional melakukan transaksi berupa uang. Sementara itu, KPR syariah melakukan transaksi menggunakan barang, di mana barang yang dimaksud adalah rumah itu sendiri dan dilakukan dengan prinsip jual-beli (Murabahah).
Secara detailnya, jika kamu membeli rumah dengan KPR konvensional, maka kamu akan membayar pinjaman ditambah dengan bunga KPR dan biaya lainnya. Sedangkan, kalau kamu menggunakan KPR syariah, misalnya kamu membeli rumah seharga 650 juta, maka bank syariah akan membeli rumah yang kamu inginkan, lalu menjualnya kepada kamu dengan cara mengangsur.
Akan tetapi, pihak bank akan mengambil keuntungan dari penjualan rumah tersebut dengan mengambil margin keuntungan yang telah disepakati sebelumnya, misalnya 150 juta sehingga biaya yang harus kamu bayar adalah 750 juta selama masa tenor.
Bunga dan Jangka Waktu
Jika dilihat dari bunganya, KPR syariah tidak membebankan bunga, melainkan akan langsung mengambil keuntungan dari margin penjualan rumah. Dengan demikian, biaya cicilan per bulannya sudah tetap. Sementara, bunga pada KPR konvensional akan terus mengikuti acuan fluktuasi suku bunga dari Bank Indonesia atau BI.
Sebagai contoh, misalnya dua tahun pertama tingkat bunga KPR konvensional yang ditetapkan oleh BI sebesar 6%, berikutnya suku bunga mengembang menjadi 10%. Dengan demikian, beban bungamu akan berbeda-beda nominalnya.
Imaginers, mari beranjak kepada jangka waktu angsuran yang diberikan oleh kedua jenis KPR. Pada umumnya, KPR konvensional akan memberikan jangka waktu 5 – 25 tahun, bahkan ada juga yang sampai 30 tahun. Nah, jika KPR syariah menerapkan sistem tenor dengan jangka waktu angsuran yang lebih pendek, yaitu 5 – 15 tahun. Perbedaan jangka waktu angsuran ini tentu bisa menjadi pertimbangan tersendiri bagi setiap orang.
Denda yang Diberlakukan
KPR syariah dan KPR konvensional tentu memiliki regulasinya masing-masing mengenai pengaturan dendanya. Dalam hal ini, KPR syariah tidak mengenakan sanksi kepada nasabah yang telat melakukan pembayaran cicilan rumah baru. Untuk KPR konvensional, apabila nasabah terlambat atau menunggak pembayaran, maka akan dikenakan sanksi berupa denda sesuai dengan kebijakan bank tersebut.
Uang Muka serta Akad
Pembayaran uang muka dan akad atau perjanjian dari KPR syariah dan konvensional juga menjadi hal penting yang harus kamu perhatikan. Uang muka KPR syariah biasanya lebih ringan, yakni 10 – 15%, tergantung kebijakan setiap bank. Untuk akadnya sendiri dibuat berdasarkan hukum Islam, yaitu dengan sistem jual-beli atau murabahah.
Sementara itu, untuk KPR konvensional biasanya uang muka yang harus dibayarkan minimal 20%. Kemudian, akad atau perjanjiannya dilandasi oleh hukum positif yang meliputi harga rumah, bunga pinjaman, cicilan per bulan, sampai jumlah yang dilunasi.
KPR Syariah Memiliki Keunikan
Nah, selain semua perbedaan tadi, ada satu hal unik yang dimiliki oleh KPR syariah lho Imaginers, yaitu memberikan kebebasan kepada nasabah untuk menegosiasikan pilihan rumah dengan bank. Bahkan, beberapa Bank mengizinkan kamu untuk tidak meneruskan pinjaman yang pertama dan berganti rumah yang lebih sesuai dengan kebutuhanmu.
Biasanya ini dipengaruhi oleh faktor ekonomi ataupun daerah, misalnya kamu ingin berpindah dari perumahan baru di Bekasi ke Depok.
Hal ini karena KPR syariah memiliki akad kepemilikan bertahap yang disebut dengan istilah Musyarakah Mutanaqisah, dimana baik nasabah maupun bank sama-sama memiliki rumah dan nasabah membayar cicilan yang diberikan. Kemudian, kepemilikan akan berpindah ke tangan nasabah secara bertahap dari pihak bank. Berbeda dengan KPR konvensional yang mengharuskan kamu untuk menuntaskan apa yang kamu tentukan di awal.

Demikianlah perbedaan antara KPR syariah dan KPR konvensional. Setelah membaca ulasan di atas, apakah kamu sudah menentukan jenis KPR apa yang akan kamu gunakan? Keduanya tentu memiliki kekurangan dan kelebihannya masing-masing. Oleh karena itu, pastikan kamu memilihya sesuai dengan kebutuhan, ya!